• (+62) 5264516
  • admin@peraturan.go.id

Partisipasi Anda

Rancangan Peraturan Badan/Lembaga

RANCANGAN PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAKUAN, PERLINDUNGAN. DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Silahkan lengkapi data diri anda beserta Tanggapan/Masukan anda terhadap rancangan peraturan ini

(1) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis serta dilengkapi dengan identitas pengusul.
Kembali