• (+62) 5264516
  • admin@peraturan.go.id

Partisipasi Anda

Rancangan Peraturan Presiden

a. Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air; b. Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air; c. Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan; d. Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan; e. Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; f. Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; g. Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan; h. Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; dan i. Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.

Silahkan lengkapi data diri anda beserta Tanggapan/Masukan anda terhadap rancangan peraturan ini

(1) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis serta dilengkapi dengan identitas pengusul.
Kembali