Keterangan | Peraturan ini merupakan revisi atas Peraturan BSSN Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia.
Rancangan Peraturan BSSN ini bertujuan sebagai panduan pelaksanaan sertifikasi keamanan produk Teknologi Informasi (TI) dalam rangka pemberian jaminan tertulis terhadap pemenuhan persyaratan acuan yaitu SNI ISO/IEC 15408 yang merupakan adopsi identik dari standar internasional ISO/IEC 15408 dan standar Common Criteria (CC). Diharapkan kegiatan sertifikasi keamanan produk Teknologi Informasi selain bermanfaat bagi pengguna produk TI juga memberikan manfaat strategis bagi Indonesia diantaranya meningkatkan daya saing produk TI Indonesia di pasar global, produk TI Indonesia mendapatkan akses ke pasar internasional, meningkatkan keamanan infrastruktur informasi Indonesia dengan menyediakan produk TIK yang terjamin keamananya melalui analisis keamanan yang ketat, pasti, baku dan memenuhi standar yang telah diakui di Indonesia maupun Internasional.
Ruang ilngkup peraturan ini meliputi Skema Sertifikasi Common Criteria Indonesia dan Penyelenggara Skema Sertifikasi Common Criteria Indonesia. Skema Sertifikasi Common Criteria Indonesia terdiri atas persyaratan acuan, jenis kegiatan penilaian kesesuaian, prosedur administratif, determinasi, tinjauan dan keputusan, pemeliharaan sertifikasi, evaluasi khusus, ketentuan pembekuan, dan pencabutan sertifikasi, keluhan dan banding, informasi publik, kondisi khusus, penggunaan logo SCCI dan tahapan kritis proses produksi.
Penyelenggara Skema Sertifikasi Common Criteria Indonesia terdiri atas organisasi Penyelenggara Skema Sertifikasi Common Criteria Indonesia dan Lisensi Laboratorium Pengujian CC
|