(3) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan usul, harus disertai dokumen tertulis yang memuat:
a. usulan judul;
b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan;
c. dasar penyusunan;
d. keterkaitannya dengan Peraturan Perundangundangan lainnya; dan
e. instansi yang diusulkan untuk jadi pemrakarsa
(4) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan usul, harus disertai dengan alasannya.